Ini Arti S26 di Verval NRG di Padamu Negeri
Banyak diperbincangkan mengenai Apa itu kode S26 di Padamu Negeri, dan banyak lagi tentunya mengenai S26 dan artinya.
Berikut daftar S26 dan Artinya yang wajib anda tahu:
1. S26a (Surat Ajuan Registrasi Guru Baru)
adalah surat ajuan untuk mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG) baru yang diterbitkan/dicetak oleh PTK yang belum memiliki NRG dan S26a ini diserahkan kepada Admin Dinas setempat.
2. S26b2 (Surat Ajuan Verval Nomor Registrasi Guru)
3. S26b3 (Surat Ajuan Klaim Nomor Registrasi Guru)
adalah surat ajuan untuk melakukan klaim terhadap NRG bermasalah karena sengketa NRG. Dalam hal ini yang melakukan cetak S26b3 adalah PTK yang bersangkutan dan diserahkan kepada Admin Dinas agar mendapatkan persetujuan.
4. S26c1 (Tanda Bukti Ajuan Nomor Registrasi Guru Baru)
adalah tanda bukti bahwa surat ajuan S26a sudah diterima oleh pihak Dinas dan s26c1 ini diserahkan kepada PTK yang mengajukan NRG baru sebagai bukti penerimaan.
5. S26c2 (Tanda Bukti Ajuan Verval Nomor Registrasi Guru)
adalah tanda bukti bahwa surat ajuan s26b2 sudah diterima oleh pihak Dinas. Tanda bukti S26c2 ini diserahkan kepada PTK yang mengajukan verval sebagai bukti bahwa NRG telah divalidasi.
6. S26c3 (Tanda Bukti Ajuan Klaim Nomor Registrasi Guru)
adalah tanda bukti bahwa surat ajuan S26b3 telah diterima oleh pihak dinas setempat dan kemudian surat ini diserahkan kepada PTK yang bersangkutan sebagai bukti bahwa klaim NRG sudah selesai dilakukan.
7. S26d1 (Surat Penerbitan Nomor Registrasi Guru Baru)
adalah surat yang menyatakan bahwa S26a telah disetujui oleh pihak PUSBANG PRODIK BPSDMPK-PMP dan dalam surat ini disertai dengan NRG baru PTK yang bersangkutan . Dalam hal ini yang menerbitkan S26d1 adalah Admin BPSDMPK-PMP dan diserahkan kepada PTK yang mengajukan NRG baru tersebut.
8. S26d3 (Surat Persetujuan Klaim Nomor Registrasi Guru)
adalah surat yang menyatakan bahwa S26b3 dari PTK yang mengajukan klaim NRG telah disetujui oleh PUSBANG PRODIK BPSDMPK-PMP dan dalam surat ini disertai dengan NRG yang diklaim
adalah surat ajuan untuk mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG) baru yang diterbitkan/dicetak oleh PTK yang belum memiliki NRG dan S26a ini diserahkan kepada Admin Dinas setempat.
2. S26b2 (Surat Ajuan Verval Nomor Registrasi Guru)
adalah surat ajuan untuk melakukan permohonan validasi NRG yang diterbitkan/dicetak oleh PTK yang sudah memiliki NRG. Yang berhak melakukan validsasi adalah Admin Dinas setempat.
3. S26b3 (Surat Ajuan Klaim Nomor Registrasi Guru)
adalah surat ajuan untuk melakukan klaim terhadap NRG bermasalah karena sengketa NRG. Dalam hal ini yang melakukan cetak S26b3 adalah PTK yang bersangkutan dan diserahkan kepada Admin Dinas agar mendapatkan persetujuan.
4. S26c1 (Tanda Bukti Ajuan Nomor Registrasi Guru Baru)
adalah tanda bukti bahwa surat ajuan S26a sudah diterima oleh pihak Dinas dan s26c1 ini diserahkan kepada PTK yang mengajukan NRG baru sebagai bukti penerimaan.
5. S26c2 (Tanda Bukti Ajuan Verval Nomor Registrasi Guru)
adalah tanda bukti bahwa surat ajuan s26b2 sudah diterima oleh pihak Dinas. Tanda bukti S26c2 ini diserahkan kepada PTK yang mengajukan verval sebagai bukti bahwa NRG telah divalidasi.
6. S26c3 (Tanda Bukti Ajuan Klaim Nomor Registrasi Guru)
adalah tanda bukti bahwa surat ajuan S26b3 telah diterima oleh pihak dinas setempat dan kemudian surat ini diserahkan kepada PTK yang bersangkutan sebagai bukti bahwa klaim NRG sudah selesai dilakukan.
7. S26d1 (Surat Penerbitan Nomor Registrasi Guru Baru)
adalah surat yang menyatakan bahwa S26a telah disetujui oleh pihak PUSBANG PRODIK BPSDMPK-PMP dan dalam surat ini disertai dengan NRG baru PTK yang bersangkutan . Dalam hal ini yang menerbitkan S26d1 adalah Admin BPSDMPK-PMP dan diserahkan kepada PTK yang mengajukan NRG baru tersebut.
8. S26d3 (Surat Persetujuan Klaim Nomor Registrasi Guru)
adalah surat yang menyatakan bahwa S26b3 dari PTK yang mengajukan klaim NRG telah disetujui oleh PUSBANG PRODIK BPSDMPK-PMP dan dalam surat ini disertai dengan NRG yang diklaim
0 komentar:
Posting Komentar